Wawasan Dan Tren

Beranda Wawasan Dan Tren

Perbedaan Reklamasi dan Pasca Tambang

Reklamasi

Menurut UU No 3 Tahun 2020, reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang usaha pertambangan untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.


Proses reklamasi tidak menunggu kegiatan penambangan secara keseluruhan selesai dilakukan ya. Reklamasi bisa dilakukan secara bersamaan dengan berlangsungnya penambangan. Misal pada lahan yang sudah tidak digunakan, dilakukan back-fill, dan langsung direklamasi. Jangan menunggu sampai lahannya mulai rusak baru direklamasi.


Proses reklamasi tidak menunggu kegiatan penambangan secara keseluruhan selesai dilakukan. Reklamasi bisa dilakukan secara baik bersamaan dengan berlangsungnya penambangan.


Pasca Tambang

Pasca tambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan kondisi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.


Jadi, reklamasi dimulai dari awal sampai akhir kegiatan pertambangan, bahkan saat dilakukan pasca tambang pun masih tetap berjalan proses reklamasi.