Tambang memiliki manfaat yang cukup besar dan juga multiplier effect bagi peningkatan taraf dan kualitas hidup masyarakat sekitarnya, mulai dari bidang ekonomi, kesehatan, hingga infrastruktur. Sebagaimana telah diatur dalam pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perseroan Terbatas. Pada Pasal 2 dan 3 PP tersebut, disebutkan bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan ini menjadi kewajiban bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang. Adapun kewajiban dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan Perseroan.
Lalu apa saja manfaat pertambangan bagi masyarakat sekitar? yang pertama, bertambahnya peluang dan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, pendapatan masyarakat meningkat bagi penduduk lokal yang bekerja di perusahaan tambang, peningkatan pembangunan fasilitas umum seperti masjid, jalan, sarana pendidikan dan sarana kesehatan. Kemudian manfaat pertambangan juga akan meningkatkan usaha mikro masyarakat sekitar.